98 / 100

Last Updated on Oktober 29, 2020 by Alvinia Yuliareza Gutomo

Pasti kalian enggak asing lagi sama yang namanya “bisnis database”.

Entah melihat dari temen-temen kalian atau denger cerita orang yang join bisnis ini.

Pada dasarnya,

Kalian juga pasti sudah bisa menerka bisnis ini itu apa, ya kan? Apakah kata ‘multi level marketing’ yang pertama kali terpikir?

Tenang.

Kalau pun iya, kamu bukan satu-satunya orang yang punya pikiran seperti itu. Banyak orang, aku pun juga.

Cara Kerja Database

Telegram: https://t.me/pusat_database
Referensi: Sri Wigati dan Laila Nur Faizah

Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif mengenai praktek bisnis jual beli database pin konveksi.

Data Penelitian

Data Penelitian terhadap Cara Kerja Bisnis Database
Data Penelitian terhadap Cara Kerja Bisnis Database

Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi dan observasi pada grup Bimbingan Bersama (1) dan grup Success Team(12) melalui media sosial line serta wawancara terhadap para anggota bisnis database pin konveksi tersebut.

Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu teknik analisis dengan menggambarkan terlebih dahulu tentang praktek bisnis jual beli database pin konveksi.

Kemudian dianalisis menggunakan teoribai’(jual beli)dalam hukum Islam, sehingga diperoleh kesimpulan mengenai sesuai atau tidaknya bisnis jual beli database pin konveksitersebut dengan ketentuan yang ada dalam hukum Islam.

Konsep Jual Beli Dalam Islam

Konsep Jual Beli Dalam Islam
Konsep Jual Beli Dalam Islam

Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fiqh, sekalipun tujuan masing-masing definisi sama.

#1. Pertama, menurut mazhab Hanafi, jual beli adalah:

“Saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu” atau “tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat”

Mazhab Hanafi

Maksud dari cara tertentu adalah melalui ijab dan qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli.

Di samping itu, harta yang diperjualbelikan harus bermanfaat bagi manusia, sehingga bangkai, minuman keras dan darah tidak termasuk sesuatu yang boleh diperjualbelikan.

Apabila jenis-jenis barang tersebut diperjualbelikan, menurut mazhab Hanafi jual belinya tidak sah.

#2. Kedua, menurut mazhab Hanbali, jual beli adalah:

“Tukar menukar harta dengan harta” atau “Tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba atau bukan utang.”

Mazhab Hanafi

#3. Ketiga, menurut mazhab Maliki, jual beli adalah:

“Akad mu’awadhah (timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan, bersifat mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak, objeknya jelas dan bukan utang.”

Mazhab Maliki

#4. Keempat, menurut mazhab Syafi’i, jual beli adalah:

“Suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.”

Mazhab Syafi’i

Jual beli merupakan akad, dan dipandang sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.

Rukun adalah sesuatu yang harus ada di dalam transaksi. Mengenai rukun jual beli, para ulama berbeda pendapat.

Menurut mazhab Hanafi, rukun jual beli hanyalah ijab dan qabul.

Di mana maksud dari ijab dan qabul tersebut adalah untuk saling menukar atau sejenisnya (mu’atha).

Dengan kata lain, rukunnya adalah tindakan berupa kata atau gerakan yang menunjukkan kerelaan dengan berpindahnya harga dan barang.

Akan tetapi, menurut jumhur ulama yang lain, berpendapat bahwa dalam jual beli terdapat empat rukun, yaitu:

  • Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain(penjual dan pembeli),
  • Ada sighat(lafal ijab dan qabul),
  • Ada barang yang dibeli,
  • Ada nilai tukar pengganti barang.

Menurut mazhab Hanafi, ijab adalah menetapkan perbuatan khusus yang menunjukkan kerelaan yang terucap pertama kali dari perkataan salah satu pihak, baik dari penjual maupun dari pembeli.

Sedangkan qabul adalah apa yang dikatakan kali kedua dari salah satu pihak.

Dengan demikian, ucapan yang menjadi sandaran hukum adalah siapa yang memulai penyataan dan menyusulinya saja, baik itu dari penjual maupun pembeli.

Akan tetapi, ijab menurut mayoritas ulama adalah pernyataan yang keluar dari orang yang memiliki barang meskipun dinyatakan di akhir.

Sedangkan qabul adalah pernyataan dari orang yang akan memiliki barang meskipun dinyatakan lebih awal.

Dalam rukun tersebut terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Adapun syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan jumhur ulama di atas, terbagi menjadi empat, yaitu:

  • 1. Syarat-syarat orang yang berakad, yaitu berakal dan yang melakukan akad adalah orang yang berbeda
  • 2. Syarat-syarat yang terkait dengan ijab qabul, yaitu harus menggambarkan kerelaan kedua belah pihak, harus sesuai qabul dengan ijab dan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis.
  • 3. Syarat-syarat barang yang diperjual belikan (ma’qud ‘alaih), yaitu barang tersebut ada, barang tersebut bermanfaat bagi manusia, barang tersebut milik seseorang serta diserahkan pada waktu yang disepakati.
  • 4. Syarat-syarat nilai tukar (harga barang/al-tsaman), yaitu harus disepakati jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada waktu akad dan bukan barang yang diharamkan syara’.

Jenis-jenis Jual Beli yang Dilarang dalam islam

Jenis-jenis Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Terdapat beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam atau diperdebatkan kebolehannya, yang terbagi menjadi empat sebab, yaitu:

#1. Pertama, terlarang sebab ahliyah(ahli akad), yang meliputi jual beli yang dilakukan orang gila/21anak kecil22/orang buta, jual beli yang dilakukan dengan terpaksa, jual beli fudhul23dan jual beli malja’;

#2. Kedua, terlarang sebab sighat, yaitu jual beli mu’athah24, jual beli melalui surat/ utusan dan jual beli dengan isyarat/ utusan;

#3. Ketiga, terlarang sebab ma’qud alaih(barang jualan), yaitu:

  • Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada,
  • Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan,
  • Jual beli gharar,
  • Jual beli barang yang najis dan jual beli air;

#4. Keempat, terlarang sebab syara’, yang meliputi:

  • Jual beli riba,
  • Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan,
  • Jual beli barang hasil pencegatan,
  • Jual beli waktu adzan jumat,
  • Jual beli anggur untuk dijadikan khamr,
  • Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain,
  • Jual beli memakai syarat.

Jual Beli Gharar

Jual Beli Gharar yang Harus Anda Tahu Saat ini Juga!

Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui.

Dan ini termasuk memakan harta orang lain secara tidak benar (batil), sedangkan gharar menurut istilah fikih mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khida’) dan ketidakjelasan pada barang (jihalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang.

Para ulama fikih mengemukakan beberapa definisi tentang gharar, yaitu sebagai berikut:

#1. Pertama, Imam al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad terlaksana atau tidak.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat Imam as-Sarakhsi dan Ibnu Taimiyah yang memandang gharardari ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad.

#2. Kedua, Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan bahwa gharar adalah suatu objek akad yang tidak mampu diserahkan, baik objek itu ada maupun tidak.

#3. Ketiga, Ibnu Hazam memandang gharar dari segi ketidaktahuan salah satu pihak yang berakad tentang apa yang menjadi akad tersebut.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli yang mengandung unsur gharar adalah jual beli yang mengandung bahaya (kerugian) bagi salah satu pihak dan bisa mengakibatkan hilangnya harta.

Sehingga timbul rasa ketidakrelaan terkait jual beli tersebut.

Adapun gharar dapat terjadi dalam empat hal, yaitu:

1. Kuantitas

Gharar dalam kuantitas terjadi dalam kasus ijon, di mana penjual menyertakan akan membeli buah yang belum tampak di pohon seharga X.

Dalam hal ini, terjadi ketidakpastian mengenai berapa kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal.

Bila panennya 100 kg,harganya Rp. X, bila panennya 50 kg, harganya Rp. X pula dan jika tidak panen, maka harganya juga Rp. X.

2. Kualitas

Contoh gharardalam kualitas adalah seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya.

Dalam kasus ini, terjadi ketidakpastian dalam hal kualitas objek transaksi, karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan sehat tanpa cacat dan dengan spesifikasi kualitas tertentu.

Bagaimanapun kondisi anak sapi yang nanti lahir (walaupun lahir dalam keadaan mati misalnya) harus diterima oleh si pembeli dengan harga yang sudah disepakati.

3. Harga

Gharar dalam harga terjadi bila misalnya bank syariah menyatakan akan memberi pembiayaan murabahah rumah 1 tahun dengan margin20% atau dua tahun dengan margin 40%, kemudian disepakati oleh nasabah.

Ketidakpastian terjadi karena harga yang disepakati tidak jelas, apakah 20% atau 40%.

Kecuali bila nasabah menyatakan “setuju melakukan transaksi murabahahrumah dengan margin 20% dibayar 1 tahun”, maka barulah tidak terjadi gharar.

4. Waktu penyerahan

Gharardalam waktu penyerahan terjadi bila seseorang menjual barang yang hilang, misalnya seharga Rp. X dan disetujui oleh pembeli.

Dalam kasus ini terjadi ketidakpastian mengenai waktu penyerahan, karena si penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu kapankah barang yang hilang itu dapat ditemukan kembali.

Dalam ke empat bentuk gharardi atas, keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat sementara, yakni sementara keadaan masih tidak jelas bagi kedua belah pihak.

Di kemudian hari, yaitu ketika keadaan telah jelas, salah satu pihak akan merasa terzalimi walaupun pada awalnya tidak demikian.

Adapun menurut Abdurrazaq Sanhuri, gharar terjadi dalam beberapa keadaan berikut:

  • 1. Ketika barang yang menjadi objek transaksi tidak diketahui apakah iaada atau tidak.
  • 2. Apabila ia ada, tidak dapat diketahui ia dapat diserahkan kepada pembelinya atau tidak.
  • 3. Ketika ia berakibat pada identifikasi macam atau jenis benda yang menjadi objek transaksi.
  • 4. Ketika ia berhubungan dengan tanggal pelaksanaan di masa mendatang.

Jual beli seperti ini dilarang dalam Islam dengan dalil sebagai berikut:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”

QS. al-Baqarah (2): 188

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa tidak dibenarkan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.

Maksudnya adalah dalam jual beli hendaknya kita menghindari cara yang tidak baik, di mana cara tersebut merugikan orang lain.

Selain dalam ayat di atas, pelarangan jual beli gharar juga dapat diketahui dari hadis Nabi yang artinya:

“Rasulullah saw melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.”

(HR. Muslim)

Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung unsur gharar.

Adapun contoh dari jual beli dengan melempar batu adalah apabila terdapat seorang pembeli mendatangi sekawanan kambing lalu ia berkata kepada penjualnya, “aku lempar batuku ini, apabila batu ini jatuh kepada salah satu dari kambing tersebut, maka ia menjadi milikku dengan harga sekian.

Bisnis Jual Beli Database Pin Konveksi

Database(basis data) terdiri dari dua kata, yaitu basis dan data.

Basis dapat diartikan sebagai markas atau gudang, tempat bersarang/ berkumpul.

Sedangkan data adalah representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek, seperti manusia, barang, hewan, peristiwa, konsep, keadaan dan sebagainya, yang diwujudkan dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar.

bunyi atau kombinasinya.

Pengertian lain

#1. Database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atau isi data itu merupakan kreasi intelektual.

#2. Pin konveksi / Supplier adalah kontak Blackberry Massanger(BBM) pedagang konveksi, yaitu pedagang kaos, jaket, baju, tas dan lain sebagainya.

#3. Bisnis database pin konveksi merupakan sebuah bisnis di mana objek yang diperjualbelikan adalah data kontak pabrik dan supplier (first hand)konveksi.

Barang-barang konveksi yang dimaksud adalah:

  • Baju,
  • Tas,
  • Sepatu boneka,
  • Matras,
  • Gamis,
  • Jilbab,
  • Celana,
  • Wedges,
  • Jeans, dll.

Bentuk Database

Data kontak tersebut dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk file:

  • Microsoft Word,
  • Microsoft Excel,
  • Portable Document Format (pdf),
  • Serta Microsoft Power Point.

Sejarah

Bisnis database lahir dari seseorang yang bernama Megasyahida.

Mengingat pasar online mulai marak hadir di Indonesia, maka ia berinisiatif untuk memanfaatkannya dengan cara mengumpulkan kontak-kontak pabrik konveksi dan first hand.

Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan bisnis konveksi.

Data kontak yang digunakan sebagai objek jual beli dalam bisnis ini dimanfaatkan dengan cara digunakan sendiri oleh pembeli dan dijual kembali.

Maksud dari dimanfaatkan sendiri oleh pembeli adalah dengan adanya kontak-kontak tersebut akan memudahkan pembeli untuk membuka usaha online shop dengan membeli produk langsung dari pabriknya.

Sehingga mendapatkan harga yang lebih murah, sedangkan maksud dari dijual kembali adalah dengan cara menawarkan kepada masyarakat agar mau bergabung dengan bisnis database.

Grup

Bisnis database dijalankan melalui media sosial line dan memiliki beberapa grup yang berisi para anggota bisnis database, di antaranya adalah:

  • Grup Bimbingan Bersama (1) dan grup Success Team(12). Grup Bimbingan Bersama (1) berisi 495 anggota, sedangkan grup Success Team(12) berisi 474 anggota.

Jumlah anggota pada kedua grup tersebut setiap hari dapat berubah karena terdapat beberapa anggota lama yang meninggalkan grup dan terdapat anggota baru yang masuk ke dalam grup tersebut.

Grup-grup tersebut dibuat oleh seseorang yang bernama vivian selaku Administrator bisnis database.

Bimbingan

Tujuan dibuatnya grup-grup tersebut tidak lain adalah untuk melakukan bimbingan sesama anggota bisnis.

Bimbingan yang dimaksud adalah saling tukar pikiran atau saling memberi tips agar masing-masing anggota mendapat keuntungan dari bisnis database.

Dalam grup-grup tersebut juga terdapat beberapa catatan (note)yang dibuat, yaitu:

  • 1. Berisi tentang penjelasan bisnis database,
  • 2. Kalimat promosi,
  • 3. Cara merayu customer agar mau bergabung.

Melihat jumlah anggota dari grup-grup tersebut yang terbilang tidak sedikit.

Dapat dikatakan bahwa bisnis database mendapat perhatian dari masyarakat.

Pelaku

Anggota yang bergabung pun beragam, mulai dari siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga orang dewasa, bahkan terdapat juga yang sudah berumah tangga.

Tujuan mereka bergabung dengan bisnis database juga beragam. Ada yang tergiur karena ingin berpenghasilan banyak dalam waktu singkat dengan cara kerja yang mudah.

Ada juga yang membutuhkan kontak-kontak tersebut karena ingin membuka usaha online shop, seperti yang dialami oleh Vitri dan Herlina Bella Vida.

Tidak mudah menawarkan bisnis database, karena sulit meyakinkan masyarakat untuk bergabung walaupun telah tertulis pada kalimat promosi bahwa bisnis ini termasuk bisnis halal.

Apakah Bisnis Database itu Penipuan?

Objek yang diperjualbelikan dalam bisnis jual beli database pin konveksi adalah kontak pin BBM para supplier konveksi.

Dalam hal ini, terdapat ratusan kontak yang diperjualbelikan dalam bentuk file:

  • Microsoft Word,
  • Microsoft Excel,
  • Portable Document Format (pdf),
  • Serta Microsoft Power Point.

File yang hanya berisi kontak pin BBM adalah file yang berjudul:

  • Listpin konveksi,
  • Daftar Agen,
  • Daftar First Hand Termurah,
  • Serta 198 supplier agen produksi aktif, murah dan terpercaya.

Adapun cara kerja dari bisnis database terinci sebagai berikut:

1. Promosi

Promosi dalam Bisnis Jual Beli Database

Para anggota melakukan promosi melalui media sosial yang ia punya, dapat melalui BBM maupun Instagram, yang dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1.1 Promosi melalui foto

Maksud dari promosi melalui foto adalah menampilkan foto yang berisi gambar uang atau barang-barang hasil keuntungan dari anggota selama bergabung dengan bisnis database.

Apabila terdapat anggota yang belum mendapat keuntungan dari bisnis ini, maka dapat menggunakan foto dari anggota lain.

Para anggota memfoto uang sebanyak mungkin agar masyarakat merasa tertarik untuk bergabung dengan bisnis database.

Dalam hal ini, dilakukan pengeditan atas foto dengan menunjukkan bahwa uang-uang tersebut adalah hasil dari bergabung dengan bisnis database.

Tujuannya tidak lain adalah agar masyarakat semakin yakin untuk bergabung dengan bisnis ini.

1.2 Promosi melalui kalimat

Maksud dari promosi melalui kalimat adalah promosi yang dilakukan para anggota melalui teks.

Di mana teks promosi tersebut diambil dari notepada grup-grup bisnis database yang berbunyi:

“Bisnis ini bukanlah bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Bukan bisnis money game, tidak kejar target dan juga bukan bisnis penipuan serta bisnis ini 100% halal.

Cara kerjanya sangat mudah hanya melakukan copy pasteserta dilakukan melalui online.

Vivian akan membimbing sampai calon pembeli sukses.

Apabila calon pembeli berminat, maka harus menghubungi kontak BBM milik Vivian, yaitu D28XXXX.

2. Mendapat customer/ pembeli

Mendapat customer

Ketika mendapat customer atau calon pembeli yang menanyakan mengenai bisnis database.

Maka yang harus dilakukan adalah menjelaskan dengan bahasa yang ramah dan menggunakan emote senyum agar calon pembeli merasa nyaman.

Selain itu, menggunakan kalimat ‘promo’ atau ‘diskon’ agar calon pembeli lebih tertarik.

Contohnya, “Untuk yang transfer hari ini ada diskon senilai Rp. 200.000,00 dari harga Rp. 500.000,00 menjadi Rp. 300.000,00”, atau bisa juga “Sisa harga diskon untuk 1 orang. Terakhir transfer hari ini jam 23.00.

Di samping itu juga bisa melakukan sharingpengalaman ketika mengikuti bisnis database.

Seseorang dapat mengatakan bahwa ia sudah berpenghasilan dari bisnis tersebut, walaupun sebenarnya belum dengan tujuannya agar calon pembeli semakin yakin.

Pada saat penjual melakukan percakapan dengan calon pembeli, biasanya penjual akan meminta bantuan kepada anggota lain dalam grup untuk menyapa calon pembeli.

Contohnya “Bantu sapa ya kak calon memberku, namanya Putri”.

Kemudian anggota lain pun menyapa dengan kalimat.

“Hai kak Putri, yuk joindi sini biar bisa gabung sama kita, sukses sama-sama kak ”, atau bisa juga dengan kalimat lain yang mengandung arti ajakan.

3. Transaksi

Transaksi

Ketika calon pembeli yakin dan mau bergabung dengan bisnis database, maka penjual dan pembeli akan melakukan transaksi jual beli.

Transaksi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung (penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan cara bertemu) atau tidak langsung (mengirim sejumlah uang melalui ATM).

Harga yang ditawarkan adalah sesuai keinginan dari penjual dengan nilai minimal Rp.250.000,00 dan merupakan kesepakatan dari para anggota pada grup. Adapun uang tersebut nantinya akan menjadi milik penjual seutuhnya.

4. Dokumentasi bukti pembayaran

Ketika penjual berhasil mendapatkan anggota baru, maka secara otomatis penjual tersebut menjadi upline.

Sedangkan anggota baru tersebut menjadi downline atau biasa disebut member dari penjual.

Sebagai bukti bahwa Putri adalah anggota baru yang bergabung melalui Monica, maka Monica harus mendokumentasikan bukti pembayaran.

Apabila transaksi dilakukan secara langsung, maka dokumentasi bisa dilakukan dengan cara foto bersama dengan memegang uang pembayaran, atau bisa juga hanya dengan foto uang hasil pembayaran.

Sedangkan apabila transaksi dilakukan secara tidak langsung, maka dokumentasi dilakukan dengan cara memfoto bukti transfer hasil pembayaran.

5. Mengundang pembeli ke dalam grup

Setelah pembeli melakukan transaksi pembayaran, maka ia telah menjadi anggota bisnis database.

Ia berhak digabungkan dalam grup bisnis database.

Contohnya setelah Putri melakukan pembayaran kepada Monica, maka Monica harus mengundang atau memasukkan kontak Putri ke dalam grup bisnis database untuk mendapatkan bimbingan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Monica juga berkewajiban membimbing Putri hingga Putri memperoleh pendapatan dari bisnis tersebut.

Masalah

Selain cara kerja tersebut, terdapat beberapa masalah pada grup Bimbingan Bersama (1) dan grup Success Team(12) sejak tanggal 7 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:

1. Kontak pin BBM tidak dapat dihubungi

Pada objek yang diperjualbelikan, yaitu daftar kontak pin BBM, tidak semuanya dapat dihubungi.

Terdapat beberapa kontak saja yang dapat dihubungi.

Hal ini dapat diketahui, setelah dibuktikan sejak pada tanggal 8 September 2016 dengan cara mengirim permintaan pertemanan(invite)kontak-kontak tersebut, hanya beberapa kontak saja yang menerima permintaan pertemanan yang dikirimkan.

Dari 358 kontak yang telah dikirimi permintaan pertemanan, hanya 17 kontak saja yang menerima permintaan pertemanan tersebut, bahkan 1 kontak di antaranya merupakan kontak pribadi milik seseorang dan bukan kontak pedagang konveksi.

2. Profil picture yang selalu menampilkan uang

Foto uang yang ditampilkan pada profil picture para anggota bisnis database dan diakui sebagai hasil pendapatan selama mengikuti bisnis database adalah tidak benar adanya karena tidak semua foto uang tersebut adalah hasil dari pendapatan mereka.

Meskipu begitu, cara promosi tersebut tetap dibenarkan oleh anggota yang bernama Apriani Fransiska.

Perspektif Hukum Islam

Jual beli merupakan akad, dan dipandang sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.

Oleh karenanya, untuk mengetahui status praktek bisnis jual beli database pin konveksi menurut hukum Islam.

Maka, harus diteliti lebih lanjut mengenai terpenuhi tidaknya rukun dan syaratnya.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, rukun jual beli menurut jumhur ulama terdiri dari empat, yaitu:

  • 1. Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain(penjual dan pembeli),
  • 2. Ada sighat(lafal ijab danqabul),
  • 3. Ada barang yang dibeli,
  • 4. dan ada nilai tukar pengganti barang.

Adapun jika ditinjau dari segi rukunnya, maka dapat dirinci sebagai berikut:

1. Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain(penjual dan pembeli)

Pada bisnis jual beli databasepin konveksi terdapat penjual dan pembeli, di mana penjual adalah anggota bisnis database yang akan menjual data-data kontak.

Sedangkan pembeli adalah masyarakat yang tertarik untuk membeli data kontak dan secara otomatis bergabung dengan bisnis database.

2. Ada barang yang dibeli

Pada bisnis jual beli databasepin konveksi yang menjadi objek jual beli adalah data kontak pabrik dan supplier konveksi, yang terdiri dalam bentuk file:

  • Microsoft Word,
  • Microsoft Excel,
  • Portable Document Format (PDF)
  • Serta Microsoft Power Point.

3. Ada nilai tukar pengganti barang

Pada bisnis database terdapat nilai tukar pengganti barang, yaitu harga yang harus dibayar ketika seseorang ingin membeli dan bergabung dengan bisnis database.

Harga yang ditawarkan adalah sesuai keinginan dari penjual dengan nilai minimal sebesar Rp. 250.000,00 dan merupakan kesepakatan para anggota bisnis database.

4. Ada sighat(lafalijab danqabul)

Pada pebisnis jual beli database pin konveksi terdapat lafal ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, baik melalui media sosial atupun secara langsung/ bertatap muka.

Referensi:

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pada praktek bisnis jual beli database pin konveksi telah dipenuhi semua rukun jual beli yang ditetapkan dalam Islam.

Kemudian, jika ditinjau dari segi syarat jual beli, maka bisnis jual beli database pin konveksi telah memenuhi syarat jual beli.

Yang secara garis besar terbagi menjadi empat, yaitu:

  • 1. Syarat-syarat orang yang berakad, yaitu berakal dan merupakan orang yang berbeda.
  • 2. Syarat-syarat yang terkait dengan ijab qabul, yaitu harus sesuainya qabul dengan ijab dan dilakukan dalam satu majelis.
  • 3. Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih),yaitu ada, bermanfaat bagi manusia, milik seseorang dan diserahkan pada waktu yang disepakati.
  • 4. Syarat-syarat nilai tukar (harga barang), yaitu disepakati kedua belah pihak, harus jelas jumlahnya, diserahkan pada waktu akad dan bukan barang yang diharamkan oleh syara’.

Meskipun objek bisnis jual beli database pin konveksi tersebut telah memenuhi syarat jual beli,yaitu barang tersebut ada.

Barang tersebut bermanfaat bagi manusia, barang tersebut milik seseorang serta diserahkan pada waktu yang disepakati.

Tetapi, terdapat unsur ketidakjelasan pada objek yang diperjualbelikan, serta terdapat unsur penipuan terhadap masyarakat dalam melakukan promosi.

Oleh karena itu, praktek bisnis jual beli database pin konveksi tersebut dapat dikatagorikan ke dalam jual beli gharar (bai’ al-gharar).

Suatu akad mengandung unsur penipuan karena:

  • 1. Tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad,
  • 2. besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.

Dengan demikian, jual beli dikatakan gharar jika mengandung kesamaran.

Adapun bisnis jual beli database pin konveksi termasuk dalam jual beli yang mengandung unsur gharar karena tidak semua data kontak pin BBM, yang merupakan objek jual beli dapat dihubungi.

Sebagaimana data yang telah disebutkan di atas, dari 358 kontak yang telah dikirimi permintaan pertemanan, hanya 17 kontak saja yang menerima permintaan pertemanan tersebut, bahkan 1 kontak di antaranya merupakan kontak pribadi milik seseorang dan bukan kontak pedagang konveksi.

Dengan demikian, terdapat ketidakpastian pada data kontak pin BBM,apakah kontak-kontak tersebut dapat dihubungi atau tidak.

Terkait masalah ini, dapat dikatagorikan ke dalam gharar karena kualitas objek yang diperjualbelikan, yang mana tidak ada jaminan bahwa kontak-kontak tersebut dapat dihubungi atau tidak.

Di samping itu, pada profil picture para anggota bisnis database.

Di mana ditampilkan foto uang yang mereka akui sebagai hasil pendapatan selama mengikuti bisnis databasea dalah tidak benar adanya.

Karena tidak semua foto uang tersebut merupakan hasil pendapatan mereka, melainkan uang milik.

Mereka pribadi atau pun uang milik orang tua mereka.

Pengakuan mereka tersebut tidak lain guna menarik masyarakat untuk mau bergabung ke dalam bisnis jual beli databasepin konveksi yang mereka jalankan.

Hal ini tentulah tidak diperbolehkan dalam Islam karena jual beli dengan mengandung unsur tipuan akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, yaitu pembeli.

Unsur kerelaan yang harusnya ada pun akan hilang karena terbongkarnya tipuan yang telah dilakukan.

Allah SWT telah menghalalkan jual beli, karena terdapat tujuan yang baik, yaitu saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.

Hal ini telah dijelaskan yakni dalam firman-nya:

”… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”

Q.S. Al-Baqarah(2) ayat 275

Ayat al-Qur’an di atas berisi penjelasan bahwa manusia diperbolehkan melakukan akad jual beli selama masih berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan hukum Islam.

Oleh karenanya, praktek bisnis jual beli database pin konveksi tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, di mana terdapat ketidakjelasan pada objek jual beli serta kecurangan dalam mempromosikan.

Mengenai hal ini, terdapat hadis Nabi yang artinya

“Rasulullah saw melarang jual beli al-hashah(dengan melempar batu) dan jual beli gharar.”

(HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw. melarang akad jual beli yang mengandung unsur gharar.

Hal ini karena dalam jual beli gharar, keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaan masih tidak jelas bagi kedua belah pihak.

Di kemudian hari, yaitu ketika keadaan telah jelas, salah satu pihak akan merasa terzalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

Sama halnya yang terjadi pada praktek bisnis jual beli databasepin konveksi, yaitu ketika seseorang tertarik bergabung karena foto promosi yang menampilkan pendapatan yang terbilang banyak dalam waktu singkat.

Keduanya merasa sama-sama rela.

Akan tetapi, ketika seseorang tersebut mengetahui bahwa hal itu hanyalah merupakan sebuah trik agar masyarakat tertarik, maka seseorang tersebut akan merasa terzalimi atau merasa telah ditipu.

Sehingga timbul rasa ketidakrelaan, walaupun pada waktu transaksi ia merasa rela.

Pada data kontak pin BBM yang menjadi objek jual beli pun demikian.

Pada awal transaksi, keduanya, yaitu penjual dan pembeli merasa sama-sama rela.

Akan tetapi, ketika pembeli mengetahui bahwa tidak semua kontak BBM tersebut dapat dihubungi, maka akan timbul rasa tidak rela, walaupun pada waktu transaksi ia merasa rela.

Melihat permasalahan di atas, maka praktek bisnis jual beli databasepin konveksi seperti halnya di atas tidak diperbolehkan dalam Islam, karena dapat merugikan orang lain.

Jual beli seperti ini dilarang dalam Islam dengan landasan hukum sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”

QS. Al-Baqarah (2): 188

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa tidak dibenarkan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.

Maksudnya adalah dalam jual beli hendaknya kita menghindari cara yang tidak baik, di mana cara tersebut merugikan orang lain.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun praktek bisnis jual beli databasepin konveksi termasuk ke dalam jual beli yang sah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Tetapi, bisnis jual beli tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar. Dalam kaidah fiqh disebutkan:

“Al-Ashlu fi al-Mu’amalati al-Ibahah Hatta Yadullu al-Dalil ‘Ala Tahrimiha(Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya)”

Maksud dari kaidah di atas adalah setiap transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, seperti halnya dengan jual beli.

Demikian juga, pada dasarnya bisnis jual beli databasepin konveksi diperbolehkan asal dalam prakteknya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum Islam.

Published by Alvinia Yuliareza Gutomo

✍️ JAGONYA Database Marketing, Customer, Nasabah Terlengkap di Indonesia bagi Perusahaan yang saat ini membutuhkan data ini dan kami membangunnya sejak 2010.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Message Us on WhatsApp